Nomina

zina (posesif ku, mu, nya; partikel: kah, lah) ·

  1. perbuatan bersanggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan)
  2. perbuatan bersanggama seorang laki-laki yang terikat perkawinan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya, atau seorang perempuan yang terikat perkawinan dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya

  Etimologi
  Kata turunan
  Sinonim
  Frasa dan kata majemuk
  Terjemahan[?]
  Lihat pula
 
Cari leksem ini di Wikidata: zina
Cari terjemahan di Wikidata mengenai: zina
Pranala luar
+ Tambahkan komentar AndaDiskusikan lema ini
Belum ada komentar. Anda dapat menjadi yang pertama




  sebagian atau seluruh definisi yang termuat pada halaman ini diambil dari Kamus Besar Bahasa Indonesia