Nomina

undang-undang (posesif ku, mu, nya; partikel: kah, lah) ·

  1. ketentuan dan peraturan negara yang dibuat oleh pemerintah (menteri, badan eksekutif, dsb), disahkan oleh parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat, badan legislatif, dsb), ditandatangani oleh kepala negara (presiden, kepala pemerintah, raja), dan mempunyai kekuatan yang mengikat
  2. aturan yang dibuat oleh orang atau badan yang berkuasa:
    taat pada undang-undang partai
  3. hukum (dalam arti patokan yang bersifat alamiah atau sesuai dengan sifat-sifat alam):
    undang-undang untuk membangun kalimat dari tiap-tiap bahasa memang berlainan

  Etimologi
  Kata turunan
  Sinonim
  Frasa dan kata majemuk
  Terjemahan[?]
  Lihat pula
 
Cari leksem ini di Wikidata: undang-undang
Cari terjemahan di Wikidata mengenai: undang-undang
Pranala luar
+ Tambahkan komentar AndaDiskusikan lema ini
Belum ada komentar. Anda dapat menjadi yang pertama




  sebagian atau seluruh definisi yang termuat pada halaman ini diambil dari Kamus Besar Bahasa Indonesia