Nomina

syubhat (posesif ku, mu, nya; partikel: kah, lah) ·

syubhat

  1.   (Isl) · keragu-raguan atau kekurangjelasan tentang sesuatu (apakah halal atau haram dsb.) karena kurang jelas status hukumnya; tidak terang (jelas) antara halal dan haram atau antara benar dan salah

  Etimologi
  Kata turunan
  Sinonim
  Frasa dan kata majemuk
  Terjemahan[?]
  Lihat pula
 
Cari leksem ini di Wikidata: syubhat
Cari terjemahan di Wikidata mengenai: syubhat
Pranala luar
+ Tambahkan komentar AndaDiskusikan lema ini
Belum ada komentar. Anda dapat menjadi yang pertama




  sebagian atau seluruh definisi yang termuat pada halaman ini diambil dari Kamus Besar Bahasa Indonesia