Nomina

sanksi (posesif ku, mu, nya; partikel: kah, lah) ·

  1. tanggungan (tindakan, hukuman, dsb.) untuk memaksa orang menepati perjanjian atau menaati ketentuan 1022 undang-undang (anggaran dasar, perkumpulan dsb.):
    dalam aturan tata tertib harus ditegaskan apa sanksinya kalau ada anggota yang melanggar aturan-aturan itu
  2. tindakan (mengenai perekonomian dsb.) sebagai hukuman kepada suatu negara:
    Dewan Keamanan PBB mengadakan sanksi terhadap negara yang menyerang negara lain
  3.   (Huk) · imbalan negatif, berupa pembebanan atau penderitaan yang ditentukan dalam hukum
  4.   (Huk) · imbalan positif, yang berupa hadiah atau anugerah yang ditentukan dalam hukum

  Etimologi
  Kata turunan
  Sinonim
  Frasa dan kata majemuk
  Terjemahan[?]
  Lihat pula
 
Cari leksem ini di Wikidata: sanksi
Cari terjemahan di Wikidata mengenai: sanksi
Pranala luar
+ Tambahkan komentar AndaDiskusikan lema ini
Belum ada komentar. Anda dapat menjadi yang pertama




  sebagian atau seluruh definisi yang termuat pada halaman ini diambil dari Kamus Besar Bahasa Indonesia