Nomina

rukhsah (posesif ku, mu, nya; partikel: kah, lah) ·

rukhsah

  1.   (Isl) · kemudahan yang diberikan Allah Swt. kepada seseorang karena suatu sebab tidak dapat melaksanakan (menunaikan) ibadah wajib (salat dan puasa secara sempurna) sehingga dapat dilaksanakan (ditunaikan) dengan cara menjamak atau mengkasar salat dalam perjalanan dan mengkada puasa di luar bulan Ramadan

  Etimologi
  Kata turunan
  Sinonim
  Frasa dan kata majemuk


  Lihat pula
 
Cari leksem ini di Wikidata: rukhsah
Cari terjemahan di Wikidata mengenai: rukhsah
Pranala luar
+ Tambahkan komentar AndaDiskusikan lema ini
Belum ada komentar. Anda dapat menjadi yang pertama




  sebagian atau seluruh definisi yang termuat pada halaman ini diambil dari Kamus Besar Bahasa Indonesia