bahasa Indonesia sunting

Nomina

permusyawaratan (per-an + musyawarat , posesif: ku, mu, nya; partikel: kah, lah)

  1. tata cara untuk memutuskan atau merumuskan suatu hal berdasarkan atas kehendak dari rakyatnya hingga mencapai keputusan berdasarkan kebulatan pendapat atau mufakat; musyawarah untuk penyelesaian masalah.[1]
  Lihat pula
 
Cari terjemahan di Wikidata mengenai: permusyawaratan
Pranala luar
+ Tambahkan komentar AndaDiskusikan lema ini
Belum ada komentar. Anda dapat menjadi yang pertama