Nomina

perjanjian (per-an + janji , posesif: ku, mu, nya; partikel: kah, lah, plural: perjanjian-perjanjian; )

  1. persetujuan (tertulis atau dengan lisan) yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu:
    perjanjian dagang antara Indonesia dan Jerman Barat telah ditandatangani
  2. syarat:
    surat keputusan itu diterima dengan perjanjian jika ada kekeliruan akan diperbaiki kelak
  3. tenggang waktu; tempo:
    dengan perjanjian dua bulan
  4. (Pol) · persetujuan resmi antara dua negara atau lebih dalam bidang keamanan, perdagangan, dsb
  5. (Man) · persetujuan antara dua orang atau lebih, dalam bentuk tertulis yang dibubuhi materai, yang meliputi hak dan kewajiban timbal balik, masing-masing pihak menerima tembusan perjanjian itu sebagai tanda bukti keikutsertaannya dalam perjanjian itu
  Sinonim
  Frasa dan kata majemuk
  Variasi
  Terjemahan[?]
  Lihat pula
 
Cari leksem ini di Wikidata: perjanjian
Cari terjemahan di Wikidata mengenai: perjanjian
Pranala luar
+ Tambahkan komentar AndaDiskusikan lema ini
Belum ada komentar. Anda dapat menjadi yang pertama




  sebagian atau seluruh definisi yang termuat pada halaman ini diambil dari Kamus Besar Bahasa Indonesia