Nomina

penyidik (peng- + sidik , posesif: ku, mu, nya; partikel: kah, lah)

  1. pejabat polisi Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi kewenangan khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan
  Sinonim
  Frasa dan kata majemuk
  Terjemahan[?]
  Lihat pula
 
Cari leksem ini di Wikidata: penyidik
Cari terjemahan di Wikidata mengenai: penyidik
Pranala luar
+ Tambahkan komentar AndaDiskusikan lema ini
Belum ada komentar. Anda dapat menjadi yang pertama




  sebagian atau seluruh definisi yang termuat pada halaman ini diambil dari Kamus Besar Bahasa Indonesia