Nomina

nikah (posesif ku, mu, nya; partikel: kah, lah) ·

nikah

  1. ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama:
    Hidup sebagai suami istri tanpa nikah merupakan pelanggaran terhadap agama

Etimologi
  • Dari Bahasa Arab: نِكَاحٌ nikāḥ (akad perkawinan; persetubuhan), turunan dari نَكَحَ nakaḥa (mengawini; menyetubuhi)
Kata turunan
Sinonim
Frasa dan kata majemuk


Lihat pula
Pranala luar
+ Tambahkan komentar AndaDiskusikan lema ini
Belum ada komentar. Anda dapat menjadi yang pertama




    sebagian atau seluruh definisi yang termuat pada halaman ini diambil dari Kamus Besar Bahasa Indonesia