Nomina

kewenangan (ke-an + wenang, posesif: ku, mu, nya; partikel: kah, lah)

  1. kekuasaan yang dimiliki oleh suatu pihak berdasarkan (i) tatanan moral atau kebiasaan yang berlaku, (ii) undang-undang atau peraturan, atau (iii) ijin/lisensi yang diterbitkan oleh suatu badan pemerintah untuk melakukan suatu usaha, kegiatan, aktifitas.
  Terjemahan[?]